Tampilkan postingan dengan label aurat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aurat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juli 2013

2. Aurat Perempuan

S O A L :     Apa hukum seorang perempuan yang mau beranak diurus oleh seorang dukun atau dokter laki-laki yang bukan mahramnya,sedang perempuan itu sudah bertelanjang buat dihadapi oleh dukun atau oleh dokter itu ?

J  A  W  A  B :
Firman Allah Ta'ala :


 
Artinya : ......... khabarkanlah kepada perempuan-perernpuan Islam, bahwa hendaklah mereka merundukkan p a n d a n g a n mereka dan hendaklah mereka pelihara kehormatan mereka, dan janganlah mereka nampakkan badan mereka melainkan apa yang zhahir (saja).
(Q. An-Nur, 31)

Ayat itu menerangkan, bahwa perempuan-perempuan tidak boleh melihat kepada laki-laki, dan wajib mereka memelihara kehormatan diri mereka, dan tidak boleh mereka nampakkan badan mereka melainkan apa yang biasa kelihatan, yaitu : muka dan dua tangan sampai pergelangan tangan. Regitulah difaham oleh ahli-ahli tafsir, tambahan pula ada diriwayatkan sabda Rasulullah s.a.w. :


 
Artinva : Bahwa  (anak) perernpuan, apabila cukup urnurnya maka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan mukanya dan dua tangannya sampai pergelangan.
(H.R. Abu Dawud)

Hadiets itu sungguhpun lemah, tetapi dipakai disini untuk menerangkan batas yang tidak terang dari ayat Qur'an itu.

Dan lagi sabda Nabi s.a.w. :


 
Artinya : Tidak boleh laki-laki melihat kepada aurat laki-laki, dan tidak boleh perempuan (melihat) aurut pererrrpuan.
(H.S.R. Muslim)

Dengan keterangan-keterangan itu, dapatlah kita pastikan, bahwa 'aurat perempuan itu bukan saja tak boleh dilihat oleh laki-laki lain, tetapi perempuan dengan perempuan juga tidak boleh, sebagaimana antara laki-laki dengan laki-laki juga terlarang.
Dari larangan itu dikecualikan waktu terpaksa, karena firman Allah :


 
Artinya : Barangsiapa terpaksa (tetapi) tidak (ia) sengaja mau dan tidak (ia) melebihi batas, maka tidak ada dosa atasnya.
(Q. Al-Baqarah, 173)

Sekarang perlu kita lihat keadaan perempuan yang mau beranak, dan perlu diatur dukun-dukun dengan tertib :
  1. Perempuan itu patut diurus oleh lakinya sendiri, karena antara laki-isteri boleh dibilang tidak ada 'aurat.
  2. Kalau lakinya bukan dukun, boleh dicari seorang dukun perempuan. Aurat siperempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun perempuan kalau tidak perlu.
  3. Kalau tidak ada dukun perempuan, atau ada dukun perempuan, tetapi sudah tidak sanggup lagi urus, maka bolehlah dipakai dukun laki-laki. 'Aurat perempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun itu, melainkan dimana perlu dan sekedar perlu saja.
A.H.


Selasa, 02 Juli 2013

1. AURAT LAKI-LAKI


S O A L :
‘Ulama sudah membatas, bahwa ‘aurat orang laki-laki itu antara pusat dan lutut. Di zaman kita ini, ada banyak pad¬vinder 1 memakai seluar 2 diatas lutut.
Bolehkah yang demikian itu ?

J A W A B :
‘Ulama yang menetapkan ‘aurat seperti yang tersebut itu, beralasan dengan beberapa hadiets :

Artinya : langan engkau nampakkan pahamu, dan jangan engkau lihat paha orang hidup atau orang mati.
(H.R. Ibnu Majah)

dan sabdanya :
Artinya : Hai Ma’mar ! Tutuplah dua pahamu, karena dua
paha itu ‘aurat.
(H.R. Ahmad)

Dan ada beberapa lagi Hadiets yang sama ma’nanya dengan dua Hadiets itu, tetapi sekalian Hadiets yang menyuruh tutup paha itu, lemah.
Sebaliknya ada pula beberapa Hadiets shahih yang menerangkan Nabi pernah buka pahanya dan lututnya.

Artinya : Telah berkata Anas, bahwasanya pada hari perang Khaibar, Rasulullah s.a.w. pernah membuka pahanya hingga aku lihat putih pahanya.
(H.S.R. Ahmad dan Bukhari),
dan diriwayatkan :
Artinya : Telah berkala Abu Darda : „Saya pernah duduk bersama Nabi s.a.w. tiba-tiba datang Abu Bakar dengan mengangkat sarungnya hingga kelihatan lututnya”.
(H.S.R. Ahmad dan Bukhari)

Selain dua Hadiets yang shahih itu, ada beberapa lagi Hadiets lemah dan shahih yang menunjukkan, bahwa Nabi ada pernah membuka lututnya dan pahanya dihadapan shahabat-shahabatnya.
Menurut keterangan-keterangan yang tersebut di atas itu, tak dapatlah kita mewajibkan orang mesti berkain, bersarung atau berseluar hingga menutup lutut, tetapi kita tidak ingkar, hahwa sebaik-baiknya ialah tutup lutut.

Perhatian:
‘Ulama yang mewajibkan tutup lutut itu mesti memberi dua keterangan :
1). Wajib menunjukkan Hadiets yang shahih tentang wajibnya tutup lutut.
2). Wajib menunjukkan cacatnya dua Hadiets yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Bukhari yang tersebut di atas tadi.

A.H.

Soal jawab 1 :85-86 cet XI Diponegoro