S O A L : Apa hukum seorang perempuan
yang mau beranak diurus oleh seorang dukun atau dokter laki-laki yang bukan
mahramnya,sedang perempuan itu sudah bertelanjang buat dihadapi oleh dukun atau
oleh dokter itu ?
J
A W A
B :
Firman Allah Ta'ala :
Artinya : ......... khabarkanlah kepada
perempuan-perernpuan Islam, bahwa hendaklah mereka merundukkan p a n d a n g a n
mereka dan hendaklah mereka pelihara kehormatan mereka, dan janganlah mereka
nampakkan badan mereka melainkan apa yang zhahir (saja).
(Q. An-Nur, 31)
Ayat itu menerangkan, bahwa
perempuan-perempuan tidak boleh melihat kepada laki-laki, dan wajib mereka
memelihara kehormatan diri mereka, dan tidak boleh mereka nampakkan badan mereka
melainkan apa yang biasa kelihatan, yaitu : muka
dan dua tangan sampai pergelangan tangan. Regitulah difaham oleh ahli-ahli
tafsir, tambahan pula ada diriwayatkan sabda Rasulullah s.a.w. :
Artinva : Bahwa (anak) perernpuan, apabila
cukup urnurnya maka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan mukanya dan dua
tangannya sampai pergelangan.
(H.R. Abu Dawud)
Hadiets itu sungguhpun lemah, tetapi dipakai
disini untuk menerangkan batas yang tidak terang dari ayat Qur'an
itu.
Dan lagi sabda Nabi s.a.w. :
Artinya : Tidak boleh laki-laki melihat
kepada aurat laki-laki, dan tidak boleh perempuan (melihat) aurut
pererrrpuan.
(H.S.R. Muslim)
Dengan keterangan-keterangan itu, dapatlah
kita pastikan, bahwa 'aurat perempuan itu bukan saja tak boleh dilihat oleh
laki-laki lain, tetapi perempuan dengan perempuan juga tidak boleh, sebagaimana
antara laki-laki dengan laki-laki juga terlarang.
Dari larangan itu dikecualikan waktu
terpaksa, karena firman Allah :
Artinya : Barangsiapa terpaksa (tetapi) tidak
(ia) sengaja mau dan tidak (ia) melebihi batas, maka tidak ada dosa
atasnya.
(Q. Al-Baqarah, 173)
Sekarang perlu kita lihat keadaan perempuan
yang mau beranak, dan perlu diatur dukun-dukun dengan tertib :
-
Perempuan itu patut diurus oleh lakinya sendiri, karena antara laki-isteri boleh dibilang tidak ada 'aurat.
-
Kalau lakinya bukan dukun, boleh dicari seorang dukun perempuan. Aurat siperempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun perempuan kalau tidak perlu.
-
Kalau tidak ada dukun perempuan, atau ada dukun perempuan, tetapi sudah tidak sanggup lagi urus, maka bolehlah dipakai dukun laki-laki. 'Aurat perempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun itu, melainkan dimana perlu dan sekedar perlu saja.
A.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar