Selasa, 09 Juli 2013

2. Aurat Perempuan

S O A L :     Apa hukum seorang perempuan yang mau beranak diurus oleh seorang dukun atau dokter laki-laki yang bukan mahramnya,sedang perempuan itu sudah bertelanjang buat dihadapi oleh dukun atau oleh dokter itu ?

J  A  W  A  B :
Firman Allah Ta'ala :


 
Artinya : ......... khabarkanlah kepada perempuan-perernpuan Islam, bahwa hendaklah mereka merundukkan p a n d a n g a n mereka dan hendaklah mereka pelihara kehormatan mereka, dan janganlah mereka nampakkan badan mereka melainkan apa yang zhahir (saja).
(Q. An-Nur, 31)

Ayat itu menerangkan, bahwa perempuan-perempuan tidak boleh melihat kepada laki-laki, dan wajib mereka memelihara kehormatan diri mereka, dan tidak boleh mereka nampakkan badan mereka melainkan apa yang biasa kelihatan, yaitu : muka dan dua tangan sampai pergelangan tangan. Regitulah difaham oleh ahli-ahli tafsir, tambahan pula ada diriwayatkan sabda Rasulullah s.a.w. :


 
Artinva : Bahwa  (anak) perernpuan, apabila cukup urnurnya maka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan mukanya dan dua tangannya sampai pergelangan.
(H.R. Abu Dawud)

Hadiets itu sungguhpun lemah, tetapi dipakai disini untuk menerangkan batas yang tidak terang dari ayat Qur'an itu.

Dan lagi sabda Nabi s.a.w. :


 
Artinya : Tidak boleh laki-laki melihat kepada aurat laki-laki, dan tidak boleh perempuan (melihat) aurut pererrrpuan.
(H.S.R. Muslim)

Dengan keterangan-keterangan itu, dapatlah kita pastikan, bahwa 'aurat perempuan itu bukan saja tak boleh dilihat oleh laki-laki lain, tetapi perempuan dengan perempuan juga tidak boleh, sebagaimana antara laki-laki dengan laki-laki juga terlarang.
Dari larangan itu dikecualikan waktu terpaksa, karena firman Allah :


 
Artinya : Barangsiapa terpaksa (tetapi) tidak (ia) sengaja mau dan tidak (ia) melebihi batas, maka tidak ada dosa atasnya.
(Q. Al-Baqarah, 173)

Sekarang perlu kita lihat keadaan perempuan yang mau beranak, dan perlu diatur dukun-dukun dengan tertib :
  1. Perempuan itu patut diurus oleh lakinya sendiri, karena antara laki-isteri boleh dibilang tidak ada 'aurat.
  2. Kalau lakinya bukan dukun, boleh dicari seorang dukun perempuan. Aurat siperempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun perempuan kalau tidak perlu.
  3. Kalau tidak ada dukun perempuan, atau ada dukun perempuan, tetapi sudah tidak sanggup lagi urus, maka bolehlah dipakai dukun laki-laki. 'Aurat perempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun itu, melainkan dimana perlu dan sekedar perlu saja.
A.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar