S O A L :
Tokok, beduk dan tabuh yang dipakai
dilanggar-langgar (surau-surau) untuk penghimpunan orang berjama'ah, kemudian
dipanggil lagi dengan adzan itu, apakah hukumnya ?
J A W A B :
Tokok, beduk dan tabuh mengumpulkan orang
untuk berjama'ah itu, sudah tentu tidak ada dikerjakan oleh Nabi atau
Shahabat-shahabatnya malah Shahabat-shahabat telah memajukan beberapa macam cara
panggilan buat mengumpulkan orang-orang untuk berjama'ah, tetapi sekalian itu
ditolak oleh Nabi.
Oleh sebab Nabi telah menolak sekalian macam
cara panggilan, kecuali adzan, maka sewajibnya kita juga tolak sekalian macam
panggilan, selain dari adzan. Bacalah riwayat ini :
Artinya : Orang-orang Islam di waktu sampaui
di Madinah, selalu berkumpul menunggu-nunggu shalat, tetapi tidak ada siapapun
yang menyeru kepada shalat. Lantaran itu pada satu hari, mereka beromong-omong
darihal itu ; ada yang bilang : gunakanlah nuqus (tokok) seperti naqus qaum
Nasranie dan ada pula yang berkata : gunakanlah trompet seperti trompet qaum
Yahudi. Maka 'Umar berkata : Tidakkah baik kamu suruh seorang panggil (saja)
buat shalat ? Maka sabda Rasulullah : „Ya, Bilal ! Bangun dan panggil
(orang-orang) buat shalat"
(H.S.R. Bukharie dan Muslim)
Ada satu riwayat lagi :
Artinya : Telah berkata 'Abdullah bin Zaid :
Tatkala Rasulullah s.a.w. telah mengambil keputusan hendak memukul n
a q u s sedang Rusulullah tidak suka lantaran
menyerupai Nasara, - saya tidur dapat mimpi datang seorang yang memakai dua baju
hijau, dan ditangannya ia bawa n a q u s ; maka saya bertanya kepadanya : Ya,
'Abdullah ! Apakah Engkau mau jual naqus itu ? orang itu jawab : Engkau mau
gunakan diu buat apa ? Saya jawab : Untuk memanggil orang buat shalat. Ia
berkata : Maukah aku unjukkan kepadamu cara yang, lebih baik dari itu ? Saya
jawab : Mau ! ia berkuta : Sebutlah : Allahu Akbar. Allahu Akbar
.........!
Boleh jadi nanti ada orang berkata, bahwa
pukul tokok atau beduk itu ada lebih terdengar kepada orang yang mau
shalat.
Kita jawab, di negeri-negeri yang tidak pakai
pukul beduk atau lainnya itu ada lebih banyak orang shalat daripada
negeri-negeri yang pakai
dia.
H.M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar