Selasa, 09 Juli 2013

3. Tokok Dan Bedug

S O A L :    
Tokok, beduk dan tabuh yang dipakai dilanggar-lang­gar (surau-surau) untuk penghimpunan orang berjama'ah, kemudian dipanggil lagi dengan adzan itu, apakah hukumnya ?

J A W A B :     
Tokok, beduk dan tabuh mengumpulkan orang untuk berjama'ah itu, sudah tentu tidak ada dikerjakan oleh Nabi atau Shahabat-shahabatnya malah Shahabat-shahabat telah memajukan beberapa macam cara panggilan buat mengumpulkan orang-orang untuk berjama'ah, tetapi sekalian itu ditolak oleh Nabi.

Oleh sebab Nabi telah menolak sekalian macam cara panggilan, kecuali adzan, maka sewajibnya kita juga tolak sekalian macam panggilan, selain dari adzan. Bacalah riwayat ini :


Artinya : Orang-orang Islam di waktu sampaui di Madinah, selalu berkumpul menunggu-nunggu shalat, tetapi tidak ada siapapun yang menyeru kepada shalat. Lantaran itu pada satu hari, mereka beromong-omong darihal itu ; ada yang bilang : gunakanlah nuqus (tokok) seperti naqus qaum Nasranie dan ada pula yang berkata : gunakanlah trompet seperti trompet qaum Yahudi. Maka 'Umar berkata : Tidakkah baik kamu suruh se­orang panggil (saja) buat shalat ? Maka sabda Rasulullah : „Ya, Bilal ! Bangun dan panggil (orang-orang) buat shalat"
(H.S.R. Bukharie dan Muslim)

Ada satu riwayat lagi :


 
Artinya : Telah berkata 'Abdullah bin Zaid : Tatkala Rasulullah s.a.w. telah mengambil keputusan hendak memukul n a q u s sedang Rusulullah tidak suka lantaran menyerupai Nasara, - saya tidur dapat mimpi datang seorang yang memakai dua baju hijau, dan ditangannya ia bawa n a q u s ; maka saya bertanya kepadanya : Ya, 'Abdullah ! Apakah Engkau mau jual naqus itu ? orang itu jawab : Engkau mau gunakan diu buat apa ? Saya jawab : Untuk memanggil orang buat shalat. Ia berkata : Maukah aku unjukkan kepadamu cara yang, lebih baik dari itu ? Saya jawab : Mau ! ia berkuta : Sebutlah : Allahu Akbar. Allahu Akbar .........!

Boleh jadi nanti ada orang berkata, bahwa pukul tokok atau beduk itu ada lebih terdengar kepada orang yang mau shalat.

Kita jawab, di negeri-negeri yang tidak pakai pukul beduk atau lainnya itu ada lebih banyak orang shalat daripada negeri-negeri yang pakai dia.                                                                    

H.M.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar