Selasa, 09 Juli 2013

4. Shalat dengan tak berwudlu

S O A L :
Jika akan shalat pada waqtu sakit, hingga tidak bisa bersuci, yaitu, tidak ada yang menolong bersuci, bagaimana akan berbakti kepada Allah ?

J A W A B :
Orang bersuci karena hendak sembahyang itu ada dua macam.
Pertama : bersuci dari hadats besar (mandi janabat), atau bersuci dari hadats kecil (wudlu').
Kedua : bersuci dari najis-najis yang ada dibadan, dipa­kaian atau ditempat shalat.
Buat bersuci dari hadats besar atau kecil itu perlu kepada air. Kalau tidak ada air atau tidak bisa mengambil air atau tidak ada yang menyediakan air, maka cukuplah dengan bertayammum saja dengan debu tanah yang bersih, karena firman Allah :


 
Artinya : Dan jika karnu sakit, atau di dalam pelayaran, utau kamu lepas buang air, atau kamu bersetubuh dengan perempuan lantas kumu tak daput air, maka hendaklah kamu bertayammurn dengan debu yang bersih, yaitu sapu muka dan tangan kamu dari (debu) itu. Allah tidak suka membikin keberatan atas kamu.
(Q. Al-Maidah, 6)

Maqsudnya :
Orang yang sakit tak boleh kena air dan orang di dalam pelayaran itu, boleh tayammum, walaupun ada  air ; dan orang lepas buang air dan orang sudah bersetubuh dengan perempuan itu, kalau tidak dapat air, boleh tayammum dengan debu yang bersih, yaitu tepuk sekali akan dua tapak dibumi atau disesuatu tempat yang ada debu lalu disapukan dimuka dan didua tapak tangan dan belakangnya hingga pergelangan.
 
Allah perintah kamu berbuat begitu tidak lain, melainkan karena hendak memberi keringanan bagi kamu.
Maka orang sakit yang tak dapat bersuci itu, patut bersedia tanah untuk tayammum.

Adapun najis dibadan, dipakaian, atau ditempat shalat itu perlu dibersihkan sedapat-dapatnya, dengan air, dengan tanah, dengan kertas atau sebagainya.

Orang yang sakit itu, sekiranya tak dapat berwudlu', tak dapat bertayammum, tak dapat menghilangkan najis sebagaimana mestinya, maka kewajiban ia mesti shalat itu tidak bisa hilang daripadanya, bahkan wajib ia kerjakan seberapa bisa dan sedapat-dapatnya, karena sabda Rasul :


 
Artinya : Apabila aku perintah kamu mengerjakan sesuatu, maka hendaklah kamu kerjakan dia seberapa yang bisa.
(H.S.R. Bukharie dan Muslim),

dan firman Allah :


 
Artinya : Berbaktilah kepada Allah seberapa kamu dapat.
(Q. At-Taghabun, 16),

dan firman Allah :
 

 
Artinya : Allah tidak memberatkun seseorang, melainkan, sekedar ia bisa pikul.   
(Q. Al-Baqarah 286)


A.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar